Penggunaan instrumen akreditasi yang komprehensif dikembangkan berdasarkan standar yang mengacu pada SNP. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan. Seperti dinyatakan pada pasal 1 ayat (1) bahwa SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah. Di dalam pasal 2 ayat (1), lingkup SNP meliputi:
1. standar isi;
2. standar proses;
3. standar kompetensi lulusan;
4. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
5. standar sarana dan prasarana;
6. standar pengelolaan;
7. standar pembiayaan; dan
8. standar penilaian pendidikan.
SNP diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan untuk evaluasi diri sekolah/ madrasah yang berkelanjutan, serta sebagai motivasi semangat untuk terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Sebanyak 2 orang asesor akreditasi sekolah dari Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah ditugaskan di SMA Bhakti Praja Batang untuk melaksanakan penilaian. Proses visitasi berlangsung serius tapi santai. Dalam proses visitasi ini, tim asesor bertanya langsung kepada masing-masing personil yang bertugas untuk menjawab 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah disebutkan di atas. Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar. Semoga kerja keras tim akreditasi selama ini mendapatkan hasil yang maksimal. Amin